FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS USU
Pendahuluan
Perkembangan
dunia usaha membuat semakin mudahnya pelaku usaha untuk melakukan transaksi.
Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih menjadikan beberapa jenis
transaksi dalam lalu lintas pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan
seketika. Dalam dunia perbankan misalnya, untuk mempermudah dalam berbagai
transaksi khususnya dalam lalu lintas pembayaran pihak perbankan banyak
menyediakan fasilitas seperti transfer, kliring, inkaso/collection. Fasilitas
tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan warkat-warkat (Cek/Bilyet Giro,
Bank Draft, wesel, dan warkat-warkat lain).
Dewasa ini telah muncul
bentuk-bentuk Cek jenis khusus sebagai derivasi baru seperti Traveler’s check,
Cashier’s check, Cek Deviden, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan
yang berbeda dengan yang dipersyaratkan dalam KUHD, misalnya tidak mengenal
waktu kadaluarsa. Terkait dengan hal tersebut, cek yang tidak mengikuti KUHD
harus dipertimbangkan penggunaan istilahnya selain Cek. Sesuai dengan Pasal 183
ayat (3) KUHD : Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau
Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya sesuai dengan KUHD.
Salah satu
jenis cek yang dapat digunakan dalam transaksi lalu lintas pembayaran adalah Traveller
Cheque baik dalam rupiah atau valuta asing. Penerbitan
cek ini dilakukan perbankan tidak lain adalah untuk memberikan kemudahan atau
sebagai fasilitas dan bentuk servis guna memberikan layanan terbaik bagi para
nasabahnya khususnya yang sedang melakukan perjalanan.
Tidak jarang
pula nasabah yang memanfaatkan jasa tersebut. Dengan dalih keamanan dan
kenyamanan dalam melakukan perjalanan, maka yang menjadi salah satu alternaitf
yaitu dengan memanfaatkan jasa berupa travel cek (TC). Selain aman dan nyaman
TC dinilai lebih praktis ketimbang membawa uang tunai, apa lagi dengan jumlah
nominal yang relatif besar.
Travell Cheque
Cek Perjalanan dalam valuta
asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang
dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek
dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Travellers cheque (TC) yaitu sejenis kertas berharga
yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat
tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan
untuk bepergian.
Traveller check merupakan surat berharga yang
dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit
(issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang
yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. TC
sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh
orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata
uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing
sebagai kurs perjalanan. Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan
mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.
Travellers Cheque Valas ini sendiri terbagi dua:
1. cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
2. cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.
1. cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
2. cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.
Pada umumnya Traveller Cheque :
1.
Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia.
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro 4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro 4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Fitur Travellers Cheque Valas
- Tersedia di Cabang Devisa
- Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
- Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
- Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
- Tidak ada batas kadaluwarsa
- Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
- Dijual blanko atau bukan blanko
Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di
Indonesia adalah :
1. Cek
perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel
Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal
diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related
Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
2. BII juga
punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp
50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel
Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek
perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas
Cook.
Manfaat Travellers Cheque Valas
1. Praktis,
Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen
di seluruh dunia.
2. Aman,
dikatakan aman karena :
a. TC yang
hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
b. Tidak
dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan TC Valas.
1. Untuk keamanan
uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan
lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang
berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
2. Dapat
digunakan sebagai alat bayar;
3. Dapat
dicairkan tunai /non tunai (giral).
Cara memperoleh TC Valas.
1.
Menghubungi agen-agen;
2. Mengisi
formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika
bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau
dicuri;
3. Menyerahkan dana/pembelian.
Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank atau money changer.
Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank atau money changer.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut :
1.
Nama Travels
Cheque secara Tersendiri,
2.
Nilai nominal dari Travels Cheque,
3.
Nama bank yang mengeluarkan,
4.
Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
5.
Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu
pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
6.
Perintah membayar tanpa syarat,
7.
Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
8.
Tanda tangan dari bank penerbit.
Mekanisme
atau prosedur Travelers Cheque.
1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota
tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan
kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek
perjalanan.
2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang
dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek
perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda
menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama
4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu
identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan
identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.
5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan
tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika
pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek
perjalanan jika cek hilang.
7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing
(valas) untuk perjalanan di dalam negeri.
Keuntungan travellers cheque.
Keuntungan
atau manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka
berpergian atau berwisata antara lain :
1. Memberikan
kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau
diuangkan di berbagai tempat,
2. Mengurangi
resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat
diganti,
3. Memberikan
rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima,
4. Dapat dijadikan cendera mata atau hadiah untuk
teman, kolega, atau nasabah,
5. Biasanya
untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat
pencairannya, namun hal ini sangat tergantung dari bank yang menerbitkannya,
6. Masa
berlakunya tidak terbatas,
Jenis-jenis
travellers cheque yang beredar apat dilihat dari segi mata uang, antara lain :
1. Travellers cheque mata uang rupiah.
2. Travellers cheque dalam valuta asing, untuk
travellers cheque dalam valuta asing diterbitkan oleh bank yang berstatus bank
devisa.
Antara
travellers cheque dengan cek biasa terdapat beberapa perbedaan. Travellers
cheque merupakan cek wisata sedangkan cek merupakan cek yang diperoleh
seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal
terdapat perbedaan, namun memiliki fungsi yang relatif sama, yaitu sebagai alat
pembayaran.
CEK
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu
atas namanya atau atas unjuk.
Jenis-jenis Cek.
1. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas
di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah
bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT.
Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek
atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama
yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk
merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis
nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek
atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh
di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis
kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross
cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini
sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi
non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang
diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei
2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di
mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang
disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya
terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya
karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
Cek kosong atau blank
cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada
di dalam suatu cek :
- Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
- Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
- Ada nomor cek
- Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
- Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
- Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
- Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Perbedaan
antara cek dan travellers cheque dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
|
Cek/
cheque
|
Travellers
cheque
|
|
Umurnya
maksimal 70 hari
|
Umurnya
tidak dibatasi, tergantung bank yang menerbitkannya
|
|
Hanya
dapat diuangkan pada bank di mana dibuka rekening
|
Dapat
dibelanjakan dan diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank
yang mengeluarkannya
|
|
Besarnya
nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek
|
Besarnya
nilai travellers cheque sudah tertulis bentuk pecahan tertentu
|
|
Dikenakan
bea materai
|
Tidak
dikenakan bea materai
|
|
Tanda
tangan dibubuhkan ooada saat penerbitan cek
|
Tanda
tangan dibubuhkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan
|
|
Dapat
ditandatangani lebih dari dua orang
|
Hanya
ditandatangani oleh satu orang yang berhak
|
|
Cek
biasa pada hakikatnya adalah pencairan simpanan di bank
|
Travellers
cheque pada hakikatnya bukan berasal dari simpanan di bank
|
|
Cek
biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan
|
Travellers
cheque jika hilang dapat diganti sesuai dengan nominal yang hilang tersebut
|
Tabungan
Menurut Undang-undang
No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tujuan Menabung dibank adalah :
- Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
- Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
- Buku Tabungan
- Slip penarikan
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
- Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan : a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan
dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku
bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan
dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya untuk menghitung bunga
pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan =
.... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei b. Metode Perhitungan
Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung
berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung
berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan,
dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut. c. Metode Perhitungan Bunga
Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian.
Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil
perhitungan bunga setiap harinya. Faktor-faktor
tingkat Tabungan
- Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
- Tinggi rendahnya suku bunga bank
- adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
- Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
- Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
- Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
DEPOSITO
Deposito atau yang sering
juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyaraka
t. Dana dalam
deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito merupakan
produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran yang penarikannya
hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.
Deposito biasanya
memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik
nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya,
biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito
dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan
kebijakan bank yang bersangkutan. Deposito juga dapat diperpanjang secara
otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan
diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan
depositonya.
Bunga deposito
biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil
setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk
didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Jenis-jenis deposito
:
Deposito ada 3 macam
jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.
- Deposito Berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka Yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan, hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.
- Sertifikat Deposito, diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
- Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.
MANFAAT
DEPOSITO
Deposito memiliki
beberapa keuntungan dan manfaat, yaitu:
- Suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan produk tabungan biasa.
- Relatif aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
- Memiliki risiko rendah
- Mudah diakses
- Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
- Syarat untuk mendapatkan deposito relatif mudah
Kesimpulan
Travellers cheque (TC) yaitu sejenis kertas berharga
yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat
tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan
untuk bepergian.
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu
atas namanya atau atas unjuk.
Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito
berjangka, merupakan produk bank
sejenis jasa tabungan
yang biasa ditawarkan kepada masyarakat.
Demikianlah penjelasan mengenai travellers cheque, cek, tabungan dan deposito. Semoga
tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan meningkatkan pemahaman mengenai pengertian travellers cheque, manfaat
travellers cheque dan jenis-jenis
travellers cheque.
Daftar Pustaka
http://afifmusthopah.blogspot.co.id/2016/04/travellers-cheque-pengertian.html
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-travellers-cheque-atau-cek.html
Thomas Suyatno, Djuhaepah T Marala, Azhar
Abdullah, dkk., Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2007, hlm 67.
Thomas Suyatno, Djuhaepah T. Marala, Azhar
Abdullah, dkk., Op.cit, hlm 68.
Budi Nugaraha, Op.cit, edisi 22
September 2008.
https://id.wikipedia.org/wiki/Cek