Senin, 19 Maret 2018

Traveller Cheque, CEK, Deposito, & Tabungan



Hasil gambar untuk lambang usu

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS USU


Pendahuluan
Perkembangan dunia usaha membuat semakin mudahnya pelaku usaha untuk melakukan transaksi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih menjadikan beberapa jenis transaksi dalam lalu lintas pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan seketika. Dalam dunia perbankan misalnya, untuk mempermudah dalam berbagai transaksi khususnya dalam lalu lintas pembayaran pihak perbankan banyak menyediakan fasilitas seperti transfer, kliring, inkaso/collection. Fasilitas tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan warkat-warkat (Cek/Bilyet Giro, Bank Draft, wesel, dan warkat-warkat lain).
Dewasa ini telah muncul bentuk-bentuk Cek jenis khusus sebagai derivasi baru seperti Traveler’s check, Cashier’s check, Cek Deviden, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan yang berbeda dengan yang dipersyaratkan dalam KUHD, misalnya tidak mengenal waktu kadaluarsa. Terkait dengan hal tersebut, cek yang tidak mengikuti KUHD harus dipertimbangkan penggunaan istilahnya selain Cek. Sesuai dengan Pasal 183 ayat (3) KUHD : Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya sesuai dengan KUHD.
Salah satu jenis cek yang dapat digunakan dalam transaksi lalu lintas pembayaran adalah Traveller Cheque baik dalam rupiah atau valuta asing. Penerbitan cek ini dilakukan perbankan tidak lain adalah untuk memberikan kemudahan atau sebagai fasilitas dan bentuk servis guna memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya khususnya yang sedang melakukan perjalanan.
Tidak jarang pula nasabah yang memanfaatkan jasa tersebut. Dengan dalih keamanan dan kenyamanan dalam melakukan perjalanan, maka yang menjadi salah satu alternaitf yaitu dengan memanfaatkan jasa berupa travel cek (TC). Selain aman dan nyaman TC dinilai lebih praktis ketimbang membawa uang tunai, apa lagi dengan jumlah nominal yang relatif besar.
                                                                                        
Travell Cheque
Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Travellers cheque (TC) yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Traveller check merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan. Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.
Travellers Cheque Valas ini sendiri terbagi dua:
1. cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
2. cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.
Pada umumnya Traveller Cheque :
      1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia.
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro 4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Fitur Travellers Cheque Valas
  1. Tersedia di Cabang Devisa
  2. Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
  3. Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
  4. Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
  5. Tidak ada batas kadaluwarsa
  6. Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
  7. Dijual blanko atau bukan blanko
Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :
1.      Cek perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
2.      BII juga punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
Manfaat Travellers Cheque Valas
1.      Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.
2.      Aman, dikatakan aman karena :

a. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
b. Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan TC Valas.
1. Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
2. Dapat digunakan sebagai alat bayar;
3. Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).
Cara memperoleh TC Valas.
1. Menghubungi agen-agen;
2. Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri;
3. Menyerahkan dana/pembelian.
Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank atau money changer.

Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut :
1.      Nama Travels Cheque secara Tersendiri,
2.      Nilai nominal dari Travels Cheque,
3.      Nama bank yang mengeluarkan,
4.      Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
5.      Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
6.      Perintah membayar tanpa syarat,
7.      Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
8.      Tanda tangan dari bank penerbit.
Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque.
1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama
4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.
5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.

Keuntungan travellers cheque.
Keuntungan atau manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian atau berwisata antara lain :
1.      Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat,
2.      Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti,
3.      Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima,
4.       Dapat dijadikan cendera mata atau hadiah untuk teman, kolega, atau nasabah,
5.      Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung dari bank yang menerbitkannya,
6.      Masa berlakunya tidak terbatas,


Jenis-jenis travellers cheque yang beredar apat dilihat dari segi mata uang, antara lain :
1.       Travellers cheque mata uang rupiah.
2.       Travellers cheque dalam valuta asing, untuk travellers cheque dalam valuta asing diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.
Antara travellers cheque dengan cek biasa terdapat beberapa perbedaan. Travellers cheque merupakan cek wisata sedangkan cek merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun memiliki fungsi yang relatif sama, yaitu sebagai alat pembayaran.
CEK
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Jenis-jenis Cek.
1.      Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.      Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.


3.      Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.      Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.      Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
  1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
  2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
  3. Ada nomor cek
  4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
  5. Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
  6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
  7. Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Perbedaan antara cek dan travellers cheque dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Cek/ cheque
Travellers cheque
Umurnya maksimal 70 hari
Umurnya tidak dibatasi, tergantung bank yang menerbitkannya
Hanya dapat diuangkan pada bank di mana dibuka rekening
Dapat dibelanjakan dan diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkannya
Besarnya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek
Besarnya nilai travellers cheque sudah tertulis bentuk pecahan tertentu
Dikenakan bea materai
Tidak dikenakan bea materai
Tanda tangan dibubuhkan ooada saat penerbitan cek
Tanda tangan dibubuhkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan
Dapat ditandatangani lebih dari dua orang
Hanya ditandatangani oleh satu orang yang berhak
Cek biasa pada hakikatnya adalah pencairan simpanan di bank
Travellers cheque  pada hakikatnya bukan  berasal dari simpanan di bank
Cek biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan
Travellers cheque jika hilang dapat diganti sesuai dengan nominal yang hilang tersebut

Tabungan
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tujuan Menabung dibank adalah :
  1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
  2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
  1. Buku Tabungan
  2. Slip penarikan
  3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
  4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan : a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut. c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. Faktor-faktor tingkat Tabungan
  1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
  2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
  3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
  2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
  3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
  4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

DEPOSITO
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyaraka
t. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Jenis-jenis deposito :
Deposito ada 3 macam jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.
  1. Deposito Berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka Yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan, hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.
  2. Sertifikat Deposito, diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
  3. Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.

MANFAAT DEPOSITO
Deposito memiliki beberapa keuntungan dan manfaat, yaitu:
  1. Suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan produk tabungan biasa.
  2. Relatif aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  3. Memiliki risiko rendah
  4. Mudah diakses
  5. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
  6. Syarat untuk mendapatkan deposito relatif mudah


Kesimpulan
Travellers cheque (TC) yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat.
Demikianlah penjelasan mengenai travellers cheque, cek, tabungan dan deposito. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan meningkatkan pemahaman mengenai pengertian travellers cheque, manfaat travellers cheque dan jenis-jenis travellers cheque.

Daftar Pustaka
http://afifmusthopah.blogspot.co.id/2016/04/travellers-cheque-pengertian.html
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-travellers-cheque-atau-cek.html
Thomas Suyatno, Djuhaepah T Marala, Azhar Abdullah, dkk., Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007, hlm 67.
Thomas Suyatno, Djuhaepah T. Marala, Azhar Abdullah, dkk., Op.cit, hlm 68.
Budi Nugaraha, Op.cit, edisi 22 September 2008.
https://id.wikipedia.org/wiki/Cek

1 komentar: